Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes gegara Tuntut Gaji, Dewan: Tindakan Arogan

Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes gegara Tuntut Gaji, Dewan: Tindakan Arogan

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 14 Apr 2024 08:03 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan (Fuad Hashim)
Manggarai -

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas E Rihimone menyayangkan pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (ASN). Ratusan nakes non-ASN itu dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit setelah mereka melakukan demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan aspirasi lainnya.

Menurut Thomas, aspirasi para nakes non-ASN itu hal yang biasa dan bupati tak seharusnya merespons dengan pemecatan. Ia menilai keputusan Bupati Hery untuk memecat ratusan nakes non-ASN tersebut sebagai tindakan arogan.

"Tindakan yang arogan dan ilegal dilakukan oleh Bupati Manggarai," kata Thomas melalui sambungan telepon, Sabtu (13/4/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas mengaku cukup mengetahui perjalanan kasus tersebut karena kapasitasnya sebagai ketua Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Menurut dia, ratusan nakes non-ASN itu mengadu ke DPRD Manggararai karena aspirasi mereka sebulan sebelumnya tidak ditindaklanjuti bupati.

"Mereka sudah mendatangi pemerintah dua kali. Pertama diterima oleh Kepala Dinas (Kesehatan), kemudian diterima oleh Sekda. Dua kali mereka mau bertemu Bupati," imbuhnya.

Thomas adalah anggota dewan yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan ratusan nakes non-ASN di Gedung DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Kehadiran ratusan nakes non-ASN di DPRD pada hari itu menjadi pemicu pemecatan mereka oleh Bupati Hery.

Menurut Hery, aspirasi yang disampaikan para nakes tersebut juga hal yang lumrah. Ia menilai langkah ratusan nakes non-ASN untuk mengadu ke DPRD Manggarai adalah hal yang tepat.

"Ini hal yang biasa. Menurut saya, ketika bupati tersinggung atau tidak suka kedatangan mereka, menurut saya bupati juga aneh," imbuh politikus Hanura itu.

Tiga Tuntutan Nakes

Ratusan nakes tersebut, Thomas berujar, menyampaikan tiga aspirasi utama. Pertama, meminta agar Bupati Hery segera menandatangani SPK agar gaji mereka Januari-Maret 2024 bisa dibayarkan. Ratusan nakes yang bekerja di sejumlah puskesmas di daerah tersebut belum mendapat gaji karena SPK 2024 belum ditandatangani Bupati Hery.

"Mereka minta SPK mereka, kalau boleh segera ditandatangani agar gaji mereka bisa dicairkan. Karena di dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah melalui Dinas Kesehatan itu sudah ada tinggal pencairan," kata Thomas.

Kedua, para nakes non-ASN yang bekerja 5-10 tahun ke atas juga berharap bisa diprioritaskan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Nakes non-ASN itu, tegas Thomas, tidak meminta diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK, melainkan diprioritaskan untuk mengikuti tes PPPK tahun 2024.

Ketiga, lanjut Thomas, para nakes non-ASN meminta kepada Pemkab Manggarai untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar kuota PPPK 2024 bisa lebih banyak. Thomas lantas menyayangkan perbedaan pernyataan Sekda dan Bupati Manggarai terkait alasan pemecatan ratusan nakes non-ASN itu.

"Ini ada dua pernyataan berbeda (alasan pemecatan nakes non-ASN). Menurut Sekda Manggarai bahwa DPA-nya belum siap. Menurut Bupati Manggarai bahwa mereka (para nakes) tidak disiplin dan tidak loyal," lanjut dia.

Thomas menegaskan Bupati Hery tak bisa langsung memecat ratusan nakes non-ASN itu dengan alasan tidak disiplin dan tidak loyal. Menurut dia, ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemecatan terhadap nakes non-ASN itu. Termasuk diawali dengan teguran lisan dan beberapa tahap teguran tertulis.

"Setelah itu baru kemudian Bupati menetapkan apakah pelanggaran itu ringan, sedang, atau berat. Itu ada mekanismenya, tidak kemudian langsung pemecatan," jelas Thomas.

Ia menilai Bupati Hery telah bertindak arogan dan melanggar hukum dalam melakukan pemecatan terhadap 249 nakes tersebut. Ia pun mengingatkan Bupati Hery bahwa para pekerja bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Thomas berharap Bupati Hery menganulir keputusan pemecatan 249 nakes non-ASN itu dan bisa memperpanjang SPK mereka. Apalagi, ratusan nakes itu sudah meminta maaf kepada meskipun sebenarnya mereka tidak melakukan kesalahan.

Penjelasan Bupati Manggarai

Sebelumnya, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit mengaku tak pernah berniat memecat ratusan nakes non-ASN tersebut. Namun, aksi demontrasi mereka di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024 mengubah keputusannya.

Hery mengakui para nakes non-ASN itu awalnya menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Manggarai pada pertengahan Februari 2024. Mereka diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus di Kantor Bupati Manggarai.

Hery menyebutkan aspirasi yang disampaikan ratusan nakes non-ASN tersebut, di antaranya meminta Pemkab Manggarai untuk mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya, mengangkat nakes kategori tertentu tanpa tes, memprioritaskan nakes asal Kabupaten Manggarai dalam seleksi PPPK, hingga meminta gaji setara upah minimum regional (UMR).

Hery menegaskan Pemkab Manggarai tak mengabaikan berbagai aspirasi itu. Namun, dia melanjutkan, ada aspirasi tidak masuk akal sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Ia pun tak terima ratusan nakes itu menyampaikan aspirasi ke DPRD Manggarai pada 6 Maret lalu.

"Intinya bahwa apa yg disampaikan pada saat demo di DPRD bukanlah hal baru, tetapi merupakan hal yang diulang-ulang penyampaiannya. Kalau demikian, apa urgensinya melakukan hal ini?" kata politikus PDIP tersebut.

Hery menyimpulkan aksi demontrasi yang dilakukan para nakes tersebut menunjukkan ketidaksiplinan dan ketidakpercayaan mereka terhadap dirinya sebagai bupati. "Kalau demikian, maka berarti perkenankan saya juga untuk menunjukkan ketidakpercayaan kepada mereka," imbuhnya.




(iws/iws)

Hide Ads