Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Dompu 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang. Calon bupati (cabup) yang ikut maju melalui jalur independen atau non-partai harus menyiapkan syarat dukungan sekitar 18,5 ribu kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Dompu, Yusuf mengungkapkan syarat dukungan yang wajib dikumpulkan oleh bakal calon independen dalam Pilbup Dompu tahun ini sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Bakal calon jalur perseorangan (independen) harus menyiapkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT. Dan itu sebarannya di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan," kata Yusuf saat dikonfirmasi detikBali, Senin (15/4/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Sandi Yusuf ini menyebutkan jumlah DPT Kabupaten Dompu pada Pemilu 2024 sebanyak 184.460 pemilih. Menurutnya, jumlah DPT untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini akan kembali dimutakhirkan.
"Kami belum tahu berapa DPT nanti untuk pilkada. Nanti akan dilakukan pemutakhiran," imbuh Yusuf.
Pada Pilbup Dompu 2020, Yusuf berujar, terdapat calon perseorangan yang maju melalui jalur independen (non partai) dan memenuhi syarat pencalonan. Di mengaku sejauh ini belum ada calon independen yang mendaftar maju dalam Pilbup Dompu 2024.
Yusuf menegaskan KPU Dompu akan melakukan verifikasi vaktual (verval) jika dalam prosesnya ada perseorangan yang mencalonkan diri untuk mengikuti Pilbup Dompu 2024.
"Nanti kalau ada calon perseorangan dengan jumlah surat dukungan dan KTP 8,5 persen dari DPT, maka sesuai regulasi, KPU akan melakukan verifikasi vaktual terhadap surat dukungan dan KTP yang diajukan," pungkasnya.
(iws/iws)