Pemprov NTB Alokasikan Pembayaran THR ASN dan PPPK Rp 28 Miliar

Pemprov NTB Alokasikan Pembayaran THR ASN dan PPPK Rp 28 Miliar

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 28 Mar 2024 10:00 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat Samsul Rizal di Mataram, Rabu (27/3/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat Samsul Rizal di Mataram, Rabu (27/3/2024). Foto: Helmy Akbar/detikBali
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelontorkan Rp 28 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar THR bisa segera dibayarkan.

"Saya harap semua kepala OPD standby agar THR bisa segera dicairkan," terang Rizal pada Rabu (27/3/2024) di Mataram.

Rizal menjelaskan pencairan THR tergantung kecepatan OPD mengajukan SPM. Misalkan, OPD yang baru mengajukan SPM pada pekan depan, THR untuk ASN dan PPPK itu baru dibayar pada minggu depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjabat Sekda NTB, Ibnu Salim, menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah untuk segera merealisasikan anggaran. Salah satunya percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Ibnu mengatakan percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat menggerakkan perputaran ekonomi di masyarakat. Hal itu, ditekankan Kemendagri saat evaluasi kedua kinerja Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada 20 Maret lalu.

"Pemerintah pusat meminta segera dilakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 dan serapan anggaran dipercepat. Supaya ekonomi bergerak di masyarakat," kata Ibnu.




(gsp/hsa)

Hide Ads