Bawaslu Mataram Siapkan Tim Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bawaslu Mataram Siapkan Tim Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 18 Mar 2024 20:37 WIB
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhamad Yusril di Kota Mataram, Senin petang (18/3/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhamad Yusril di Kota Mataram, Senin petang (18/3/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menyiapkan tim untuk menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul diprediksi ada sekitar lebih dari tiga gugatan yang akan dilayangkan oleh peserta pemilu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhamad Yusril, meminta jajaran panitia pengawas (panwas) kecamatan hingga panwas TPS mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di MK. Mulai dari mencatat semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.

"Kami sudah minta agar semua Form C-Hasil, C-Salinan, hingga kejadian khusus saat pleno agar mulai disiapkan oleh semua jajaran kami," ujar Yusril seusai membuka acara Evaluasi Kinerja Aparatur Pengawas Pemilu dan Tim Terpadu Kota Mataram 2024 di Hotel Aston, Kota Mataram, Senin petang (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengaku bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang. Mulai dari TPS, kecamatan, hingga pleno tingkat kota. Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

"Dan, perbedaan C-Hasil ini di setiap tahapan agar tidak terjadinya pergeseran suara baik antar partai maupun sesama internal partai. Ini yang harus dicermati dengan baik," kata Yusril.

ADVERTISEMENT

Yusril memprediksi ada tiga sengketa yang berpotensi menggunakan haknya untuk melakukan gugatan pemilu ke tingkat MK di Mataram. Baik antarparpol dan di internal parpol itu sendiri.

"Ada di antara parpol peserta pemilu dan ada juga di internal parpol ya, kami prediksi ada tiga gugatan," ujar Yusril.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads