Pemkab Manggarai Barat Sasar Pajak Restoran dari Kapal Wisata

Pemkab Manggarai Barat Sasar Pajak Restoran dari Kapal Wisata

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 23 Mar 2024 22:06 WIB
Kapal-kapal wisata di Labuan Bajo berlindung di balik pulau-pulau kecil selama larangan berlayar ke Pulau Komodo untuk menghindari terjangan gelombang.(Ambrosius Ardin)
Kapal-kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyasar pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum dari kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pajak hotel dan makan minum di atas perairan Labuan Bajo ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di daratan.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra mendampingi Pemkab Manggarai Barat saat mengunjungi kapal wisata menjelang pemungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata tersebut. Dian dan rombongan Pemkab Manggarai Barat menggunakan kapal cepat saat mendatangi kapal-kapal pinisi yang berlabuh agak jauh dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo itu.

"Ini semacam sosialisasi ke lapangan untuk menjelaskan bagi wajib pajak pemilik kapal yang mungkin belum mengetahui (pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata)," kata Dian, Sabtu (23/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengapresiasi langkah Pemkab Manggarai Barat untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata. Potensi pendapatan dari sektor pajak ini cukup besar karena banyak kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

"Potensinya luar biasa karena banyak kapal pinisi di sekitar (Taman Nasional) Komodo ini," ujar Dian.

Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata dipungut mulai April 2024. Wajib pajak membayarnya pada Mei 2024.

"Dibayar Mei untuk pajak bulan April," ujar Leli, sapaan Maria Yuliana Rotok, saat mendampingi Dian di kapal Pinisi.

Leli mengaku pungutan pajak ini molor dari target awal mulai Januari 2024. Hal itu dilakukan karena mempertimbangkan kunjungan wisatawan yang masih sepi di awal tahun.

Ia mengungkap alasan selalu menggandeng KPK untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah wajib pajak di Labuan Bajo. KPK bertugas untuk memberikan pendampingan kepada Pemkab Manggarai Barat saat melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut.

Selain KPK, Leli menjelaskan, penagihan tunggakan pajak juga melibatkan kejaksaan. Menurutnya, tujuan menggandeng KPK dan lembaga lainnya itu bertujuan untuk memaksimalkan realisasi PAD Manggarai Barat.

"Apapun Pemda lakukan untuk bisa mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah lebih khusus kepada apa yang menjadi hak pemda tetapi tidak dibayar oleh wajib pajak," tegas Leli.

Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran dari Kapal Wisata

Sebelumnya, Leli menjelaskan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata itu dipungut sebesar 10 persen dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal. Besar pajak ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang berlaku di hotel dan restoran di daratan selama ini.

Mekanisme penghitungan 10 persen pajak kapal wisata itu dihitung dari harga jual paket wisata kapal tersebut. Dalam harga paket wisata kapal tertera biaya makan minum dan jasa penginapan. Pajak dipungut 10 persen dari biaya makan minum dan jasa penginapan di kapal dalam harga paket wisata tersebut.

"Dihitung dari harga jual paket wisata (kapal wisata). Berapa persen untuk membiayai makan minum dan penginapan baru dihitung 10 persen," jelas Leli

Ia mengatakan kapal wisata menjadi obyek pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum seperti hotel dan restoran di daratan. Sebab, wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo lebih banyak menginap dan makan minum di kapal wisata.

"Kalau melihat data yang dikeluarkan BPS, kami melihat okupansi atau lama menginap wisatawan di hotel yang ada di darat itu kita lihat 1-2 hari. Kami berasumsi tidak mungkin wisatawan datang langsung pulang, selisih harinya ini mereka ada di mana, pastilah mereka ada di penginapan kapal wisata," ungkap Leli.

Hingga Desember 2023, Bapenda Manggarai Barat telah mendata 419 kapal wisata dari total 700 lebih kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Ratusan kapal wisata itu dibidik untuk dipungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum. Kapal-kapal lain masih dalam proses pendataan.

Leli menegaskan tak semua kapal wisata yang sudah terdata itu akan dijadikan objek pajak, tergantung aktivitas di atas kapal wisata tersebut. Kapal wisata yang tidak menyediakan jasa penginapan dan makan minum makan, maka tidak akan dipungut pajak.

Dasar hukum pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum kapal wisata itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ditetapkan belum lama ini. Pungutan pajak kapal wisata itu akan menjadi sumber PAD baru Kabupaten Manggarai Barat mulai 2024.




(iws/iws)

Hide Ads