Pemkab Ajak KPK Tagih Tunggakan Pajak Restoran di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Pemkab Ajak KPK Tagih Tunggakan Pajak Restoran di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 23 Mar 2024 11:22 WIB
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra (pakai topi) mendampingi Pemkab Manggarai Barat menagih tunggakan pajak restoran di Labuan Bajo.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra (pakai topi) mendampingi Pemkab Manggarai Barat menagih tunggakan pajak restoran di Labuan Bajo. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah restoran di Labuan Bajo. KPK bertugas untuk memberikan pendampingan kepada pemkab.

Ini merupakan kali ketiga KPK melakukan tugas pendampingan kepada Pemkab Manggarai Barat melakukan penagihan piutang pajak di Labuan Bajo. Tugas pendampingan serupa dilakukan KPK pada Juli dan Oktober 2023. Pendampingan penagihan piutang pajak itu dilakukan oleh Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah V KPK.

"Kami pendampingan Pemda ke beberapa wajib pajak terkait pajak daerah. Pendampingan seperti biasa yang dilakukan sebelumnya," kata Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra, Sabtu (23/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Dian dan Pemkab Manggarai Barat sudah tiba di salah satu restoran yang menunggak pajak di Labuan Bajo. Dari Pemkab Manggarai Barat hadir Wakil Bupati Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus S Sodo, dan Kepala Bapenda Maria Yuliana Rotok.

Mereka berbincang dengan perwakilan restoran yang berada di tengah Kota Labuan Bajo tersebut. Dian dan perwakilan Pemkab Manggarai Barat itu terlihat beberapa kali membolak-balik sebuah buku tulis yang berisi transaksi di restoran tersebut. Catatan transaksi dalam buku itu menggunakan tulisan tangan. Mereka juga melihat daftar harga di buku menu restoran tersebut.

Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan restoran itu menunggak pajak Rp 141,8 juta. Piutang pajak itu untuk dua tahun.

"Tunggakan pajak itu hasil pemeriksaan tahun 2021 dan 2022. Tahun 2023 belum pemeriksaan," kata Lili, sapaan Maria Yuliana Rotok.

Sebelum meninggalkan restoran tersebut, Pemkab Manggarai Barat memasang plank pemberitahuan belum melunasi pembayaran pajak di depan restoran.




(dpw/dpw)

Hide Ads