Pleno KPU NTB Panas gegara Form C Hasil Ada Tipe-X

Pleno KPU NTB Panas gegara Form C Hasil Ada Tipe-X

Helmy Akbar - detikBali
Minggu, 10 Mar 2024 22:29 WIB
Saksi Partai Gerindra Alexander Kolaai Narwada saat berbicara di rapat pleno pada Minggu (10/3/2024).
Foto: Helmy Akbar / detikBali
Foto: Saksi Partai Gerindra Alexander Kolaai Narwada saat berbicara di rapat pleno pada Minggu (10/3/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Sejumlah saksi partai politik dan DPD menujukkan kekesalannya di lokasi pleno yang dihelat di Hotel Lombok Garden Mataram, Minggu (10/3/2024).

Salah satu rapat pleno yang alot adalah pleno Kabupaten Lombok Barat untuk jenjang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD NTB. Sebelumnya, atas putusan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah merekomendasikan untuk dilakukan sanding data antara dokumen C Hasil dengan dokumen Model D untuk sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab ditengarai, pada sejumlah TPS di Kecamatan Sekotong diduga terjadi penggelembungan suara kepada sejumlah caleg dari partai tertentu.

Sanding data dilakukan pada 78 TPS di Kecamatan Sekotong. Hasil sanding data mengungkap sebanyak 58 dokumen C Hasil mengalami perubahan dengan menggunakan penghapus tinta cair atau tipe-X. Saksi Partai Gerindra Alexander Kolaai Narwada mengaku geram atas temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat diberikan kesempatan bicara di rapat pleno, Alexander mengaku akan melaporkan pihak yang menghapus massal C Hasil perhitungan suara di Kecamatan Sekotong.

Dia memaparkan pengunaan penghapus cairan diperbolehkan asalkan ada paraf petugas PPK dalam plano C Hasil, agar bisa dinyatakan absah. Dalam C salinan juga harus ada catatan kejadian khusus.

"Berdasarkan aturan bisa di-tipe-x tapi harus ada paraf, kalau tidak ada aturan itu tipe-x aja semua C Hasil, aturannya jelas. Bawaslu yang saya hormati saya akan laporkan siapa yang tipe-x, data lengkap saya punya, tangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," kata Alexander.

Alexander juga mengatakan proses penghapusan perolehan suara atau proses tipe-x tidak dilakukan di TPS oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) karena tidak ada paraf.

"Di salinan C Hasil pasti ada catatan kejadian, ini terjadi di luar TPS ketua, asli di luar TPS ketua, salinan itu ada di teman-teman DPD dan Bawaslu, kejahatan ini ada di tingkat lain bukan di KPPS, saya akan lapor dan saya berharap Bawaslu tangkap orang ini, ini Republik, jangan seenaknya pakai aturan sendiri," cecar Alexander.

Alexander mengingatkan seluruh komisioner KPU NTB jika mengesahkan hasil rekapitulasi yang C hasilnya ada tipe-x tanpa paraf dan tanpa catatan kejadian khusus, akan ada ancaman hukum pidana dan etik.

Ketua KPU NTB Khuwailid membenarkan sejumlah dokumen C Hasil di beberapa TPS di Kecamatan Sekotong memang mengalami perubahan dengan cara dihapus menggunakan tipe-X.

"Dalam proses penyandingan itu terdapat banyak penghapus cair pada C Hasil, sehingga keasliannya diragukan. Apalagi terdapat banyak perbedaan perolehan suara antara C Hasil yang dihapus dengan yang sempat didokumentasikan para saksi di tingkat TPS," urainya.

Khuwailid mengatakan pengunaan penghapus cair memang dimungkinkan atau diperbolehkan, jika terjadi pada formulir C Hasil maka harus dalam kejadian khusus mengapa digunakan penghapus cair.

"Kalau kita mengacu pada keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 itu sebetulnya untuk dilakukan pembetulan jika terjadi kesalahan pada penjumlahan angka, penulisan huruf," kata Khuwailid.

Jika dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) juga terdapat C Hasil yang menggunakan penghapus cair, akan ditanyakan pada saksi apakah mereka sempat mendokumentasikan C Hasil salinan untuk kemudian KPU bisa melakukan penyandingan terhadap seluruh pencatatan hasil suara di TPS.

Mekanisme pembetulan sesuai dengan ketentuan pasal 75 PKPU jika saksi dan Bawaslu mengajukan keberatan terhadap selisih hasil dalam rekapitulasi, maka KPU akan melakukan pembetulan.

Kemudian pihak yang keberatan harus mengajukan bukti berupa C Hasil salinan.

"KPU akan melihat keaslian C Hasil yang diberikan tanda penghapus cair, jika itu ada dan ada pengajuan selisih, maka akan dilakukan CHasil dalam Sirekap atau C Hasil salinan, agar secara materiil perolehan suara dapat dipertangungjawabkan," kata Khuwailid.

Tak hanya untuk jenis pemilihan DPRD NTB, penggunakan penghapus cair di dokumen C Hasil juga ditemukan untuk jenis pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).




(hsa/nor)

Hide Ads