Warung Makan di Bima Dilarang Buka Siang Selama Ramadan

Ragam Ramadan 2024

Warung Makan di Bima Dilarang Buka Siang Selama Ramadan

Rafiin - detikBali
Selasa, 12 Mar 2024 08:06 WIB
Bupati Bima, NTB, Indah Dhamayanti Putri,  (Dok. Pemkab Bima)
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Foto: Dok. Pemkab Bima
Bima -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membatasi jam operasional warung makan selama Ramadan tahun ini. Pemkab Bima juga mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan suci.

Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, mengungkapkan pembatasan jam operasional warung makan sama seperti puasa tahun sebelumnya, yakni dilarang buka saat siang hari selama Ramadan. "Buka saat sore hari untuk jual makanan, untuk melayani masyarakat yang akan berbuka puasa," ujar Indah kepada detikBali, Senin (11/3/2024).

Selain warung makan, Indah melanjutkan, tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Bima wajib ditutup selama Ramadan. Tujuannya, demi menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemkab Bima menerjunkan anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja. "Satpol PP akan melakukan razia," ujar Indah.

Pembatasan jam operasional warung makan hingga penutupan tempat hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bima Nomor 451.13/014/03.2/2024. Edaran tersebut diteken pada 7 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Berikut imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima:

1. Menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan kualitas ibadah.

2. Membersihkan masjid/musala sebagai tempat berzikir, berdoa, dan amaliyah Ramadan lainnya.

3. Kepada TNI, Polri, dan Satpol PP agar dapat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kenyamanan bersama untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

4. Semua pihak diminta untuk tidak melakukan yang dapat mengundang keributan dan mengganggu ketertiban umum seperti menyalakan petasan, membuka kafe, restoran, warung makan di siang hari serta menutup tempat-tempat hiburan malam lainnya selama bulan suci Ramadan.

5. Diminta kepada segenap pimpinan instansi, lembaga, organisasi masyarakat, dan pengurus masjid dan musala untuk menghias dan memasang spanduk dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.

6. Kepala sekolah agar memberlakukan penggunaan busana muslim bagi dewan guru, siswa pada hari Jumat selama bulan Ramadan.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads