Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa mantan Wali Kota (Walkot) Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean. Jonas diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang seluas 400 hektare.
"Ya, jadi pemeriksaan hari ini kan jadi saksi untuk dua tersangka itu ya, khusus Pak Felix (Hartono Fransiscus Xaverius) dan Pak Petrus Krisin," ujar Jonas saat diwawancarai seusai pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (4/5/2024).
Baca juga: Jaksa Sita Tanah-Bangunan Eks Walkot Kupang |
Pantauan detikBali, Jonas didampingi oleh 30 orang simpatisannya seusai keluar dari Kejati NTT. Para simpatisannya berbondong-bondong berjabatan tangan. Jonas tampak memegang sejumlah berkas yang disimpan dalam map berwarna batik. Ia tampak senyum sumringah saat keluar dari Kejati NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi I DPRD NTT dari Partai Golkar itu menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya bukan pengalihan aset, tetapi hanya sebagai warga penerima tanah kapling atau tanah negara.
"Itu bukan tanah milik daerah. Itu yang kita clear di situ dengan Pak Jaksa sebagai penyidik. Sehingga tadi sudah selesai termasuk tanah yang saya miliki seluas 420 hektare," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan Jonas memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
"Yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum. Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan berlangsung sekitar lima jam," katanya.
Sebelumnya, Kejati NTT menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, dan penerima tanah, Petrus Krisin, sebagai tersangka korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.
Hartono dan Krisin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka PK dan HFX langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini (16/11/2024) sampai dengan 20 hari ke depan," tutur Raka.
(hsa/hsa)