Ombudsman Soroti Kenaikan Tarif Parkir dan Karcis Palsu di Kupang

Ombudsman Soroti Kenaikan Tarif Parkir dan Karcis Palsu di Kupang

Simon Selly - detikBali
Jumat, 01 Mar 2024 20:14 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Ilustrasi pelang parkir (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kenaikan tarif parkir di Kota Kupang. Musababnya, banyak warga yang mengeluhkan beredarnya karcis parkir yang diduga ilegal karena tidak dibubuhi stempel basah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

"Keluhan warga mulai ramai. Keluhan dimulai dari besaran tarif yang mengalami kenaikan, khususnya roda empat ke atas, minimnya sosialisasi, hingga karcis palsu alias karcis kopian," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton Darius, Jumat (1/3/2024).

Darius mengimbau warga tidak perlu membayar jika karcis yang diberikan oleh juru parkir bukan karcis resmi dari Pemkot Kupang. Ombudsman, Darius berujar, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Kupang agar menertibkan juru parkir yang menggunakan karcis palsu.

"Bagi juru parkir atau pengelola yang tidak menyediakan atau memberikan karcis (resmi) kepada pengguna jalan agar tidak perlu membayar retribusi parkir tersebut," imbuhnya.

Menurut Darius, beredarnya karcis parkir palsu hanya menguntungkan juru parkir dan pengelola tempat parkir. Ia menyarankan Pemkot Kupang mulai menggunakan kode batang atau barcode untuk menghindari pemalsuan karcis.

"Karcis palsu atau kopian ini, jika terus dibiarkan tentu akan mengurangi pencapaian target pendapatan dari retribusi parkir," tutur Darius.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan roda dua dan tiga tidak masiih tetap sebesar Rp 2 ribu. Kenaikan tarif parkir berlaku untuk kendaraan roda 4 menjadi Rp 5.000, roda 6 (Rp 7.000), dan roda 10 (Rp 10 ribu).

"Setiap penambahan jam sampai dengan maksimal 8 jam untuk setiap jenis kendaraan dikenakan tarif progresif per kendaraan sebesar seribu. Oleh karena itu, seluruh warga masyarakat atau pengguna jalan agar membayar tarif sesuai dengan besaran yang tertera dalam karcis serta meminta karcis dari pengelola atau juru parkir sebelum membayar retribusi parkir," pungkas Darius.


(iws/dpw)

Hide Ads