Terancam Outsourcing, Puluhan Pegawai Undana Mengadu ke Ombudsman NTT

Terancam Outsourcing, Puluhan Pegawai Undana Mengadu ke Ombudsman NTT

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 01 Mar 2024 18:38 WIB
Para pegawai Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (1/3/2024). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali).
Para pegawai Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (1/3/2024). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Puluhan pegawai Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (1/3/2024). Mereka mengadukan nasib ratusan pegawai kebersihan dan pertamanan di Undana yang terancam di-outsourcing.

Koordinator pengaduan karyawan Undana, Joni Liunima (40), mempertanyakan nasib 103 pegawai di kampus tersebut. Sebab, mereka yang terancam pengalihan status dari pegawai tetap menjadi tenaga outsourcing itu sudah bekerja sekitar 15-30 tahun.

"Kami datang mengadu ke Ombudsman agar bisa memperjuangkan nasib kami karena jujur saja kami sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," ujar Joni kepada detikBali, Jumat sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Joni, ratusan pegawai itu sudah mendapat surat keputusan (SK) kontrak tetap sejak 2008. Hal itulah yang menjadi pegangan mereka untuk melawan kebijakan tersebut.

"Karena bagi kami SK yang sudah ada sudah layak menjadi tanggung jawab Undana untuk memperhatikan nasib kami," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Joni mengungkapkan para pekerja itu memohon kepada Undana agar bisa menjadi tenaga kerja tetap. Namun, Joni berujar, Undana tidak memberikan kepastian terkait keinginan para pekerja itu.

Selain mengadu ke Ombudsman, Joni juga akan bersurat ke Rektor Undana, Menpan-RB, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Dalam waktu dekat kami sudah bersurat," pungkasnya.

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, mengatakan aduan dari para karyawan Undana belum bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, aduan tersebut masih perlu diverifikasi sebelum dikategorikan sebagai laporan yang layak.

"Tetapi kami menyarankan agar membuat surat pengaduan terkait masalah alih status pegawai kepada rektorat dan kementerian terkait. Bila tidak ditindaklanjuti, maka 14 hari kemudian baru bersurat lagi untuk kami ambil tindakan," kata Yosua.

Yosua berharap Undana dapat mempertimbangkan keberatan yang dikeluhkan oleh para pegawai yang tidak ingin menjadi pegawai outsourcing. "Jangan ada diskriminasi, tetapi harus menyeluruh dengan status pegawai tetap," pungkasnya.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads