Pemerintah Kota Kupang, NTT, tiba-tiba menaikkan tarif parkir mulai 1 Februari 2024. Kenaikan tarif parkir itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Ketentuan kenaikan tarif parkir itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024. Namun Perda tersebut belum sempat disosialisasikan.
"Kami minta maaf, karena belum sempat menyosialisasikan terkait kenaikan ini. Tetapi kenaikan retribusi parkir ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang telah disahkan Bapak Pj Wali Kota setelah dilakukan dan ditetapkan bersama DPRD Kota Kupang dalam pembahasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Sita Tanah-Bangunan Eks Walkot Kupang |
Adapun tarif parkir yang naik itu hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif parkir mobil naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, kendaraan roda enam Rp 7.000, dan roda delapan Rp 10.000. Sementara sepeda motor masih tetap Rp 2.000.
"Baiknya retribusi ini ada kriterianya parkir di tempat umum dan khusus. Kalau di tempat khusus setiap jam ada penambahan Rp 1.000 per jam," jelasnya.
Dia mengimbau warga untuk tetap waspada dan mengantisipasi pungli. Dia meminta warga meminta karcis atau tanda bukti bayar parkir kepada tukang parkir.
"Kalau tidak ada karcis tidak usah dibayar untuk menghindari pungli dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
(dpw/dpw)