Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Kampanye Pakai Mobil Dinas

Manggarai Timur

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Kampanye Pakai Mobil Dinas

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 27 Feb 2024 13:57 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai menerima penyerahan tersangka tindak pidana pemilu Damu Damianus.
Kejaksaan Negeri Manggarai menerima penyerahan tersangka tindak pidana pemilu Damu Damianus. (Foto: Dok. Kejari Manggarai)
Manggarai Timur -

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur, Damu Damianus, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Damu yang maju menjadi caleg dari Partai Perindo disebut menggunakan mobil dinas untuk kampanye.

"Tersangka pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 lalu diduga melakukan kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin, Selasa (27/2/2024).

Zaenal mengatakan Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur itu disangkakan melanggar Pasal 521 Juncto Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman pidana penjara maksimal selama dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Zaenal.

Kejari Manggarai telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Manggarai Timur, Senin (26/2/2024). Adapun barang bukti yang di terima antara lain Mobil Pajero Sport berwarna putih dan dua lembar baliho caleg bergambarkan foto Damu. Damu tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Caleg nomor urut 1 itu kembali bertarung di Pemilu Legislatif 2024 dengan maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Timur 2. Dari tujuh Caleg Perindo yang bertarung di Dapil Manggarai Timur 2, Damu memperoleh 112 suara dari 56,06 persen suara dihitung menurut Real Count KPU tanggal 24 Februari 2024 pukul 22.30 Wita. Perolehan suara Damu di internal Partai Perindo berada di urutan kedua.

Damu Damianus belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka itu.




(dpw/gsp)

Hide Ads