Sebanyak delapan orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi senilai Rp 12 miliar. Para saksi yang diperiksa mulai dari Pemkab Dompu hingga pihak swasta.
"Mereka (saksi) ada yang dari pemerintah daerah, ada juga dari jajaran Perusda," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams kepada wartawan di Mataram, Jumat (23/2/2024).
Dugaan korupsi Kapoda Rawi senilai Rp 12 terjadi antara 2007 sampai 2023. Dugaan korupsi ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejari Dompu pada 13 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejari Dompu juga telah meminta Inspektorat NTB melakukan audit investigasi. Pasalnya, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum selama pengelolaan Perusda Kapoda Rawi di bawah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dompu.
"Jadi indikasinya ada perbuatan melawan hukum selama pengelolaan modal Perusda Kapoda Rawi," jelas Marlambson.
Marlambson menjelaskan Perusda Kapoda Rawi Dompu didirikan pada 1995. Penyertaan modal Rp 12 miliar dilakukan selama periode 2007 hingga 2023.
Perusda Kapoda Rawi masih beroperasi dengan mengelola keuangan daerah untuk bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Praja Wisma, Kecamatan Dompu; penginapan, dan perdagangan hasil pertanian.
Selain itu, kata Marlambson, pengelolaan penyertaan modal Rp 12 miliar pada Perusda Kapoda Rawi merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB pada 2021.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan. Dalam waktu kami agenda memeriksa kalangan dari seputar orang Pemda Dompu terkait penanaman modal daerah di Perusda Kapoda Rawi ini," jelas Marlambson.
Untuk diketahui, kasus ini mulai diusut Kejari Dompu setelah menerima laporan dari masyarakat pada 2021. Kasus ini masih berjalan karena terindikasi ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Perusda Kapoda Rawi.
(dpw/gsp)