Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Yohanes Baptista meninggal dunia pada Selasa, (20/2/2024). Yohanes Baptista adalah anggota PPK Solor Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
"Petugas ini meninggal dunia karena sakit maag, juga kelelahan," ujar Sekretaris KPU Flores Timur Jermia Elia David Luase kepada detikBali, Rabu (21/2/2024).
Santunan kepada ahli waris PPK yang meninggal kini tengah diproses oleh KPU Flores Timur. "Untuk santunan sedang diproses," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Flores Timur menyampaikan duka atas meninggalnya Yohanes Baptista melalui sebaran pamflet. "Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan," begitu bunyi pamflet yang dilihat detikBali, Rabu.
Dikutip dari detikNews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan santunan bagi petugas pemilu yang meninggal. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut biaya santunan diberikan sebesar Rp 36 juta.
Hasyim mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.
(hsa/iws)