Bupati Bima Larang Perjalanan Dinas Pegawai Pemerintah H-3 Pemilu 2024

Bupati Bima Larang Perjalanan Dinas Pegawai Pemerintah H-3 Pemilu 2024

Rafiin - detikBali
Jumat, 09 Feb 2024 21:23 WIB
Bupati Bima, NTB, Indah Dhamayanti Putri,  (Dok. Pemkab Bima)
Foto: Bupati Bima, NTB, Indah Dhamayanti Putri. (Dok. Pemkab Bima)
Bima -

Bupati Bima Indah Dhamayanti melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan perjalanan dinas mulai H-3 pencoblosan Pemilu 2024.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821.29/005/03.7/2024 tentang Partisipasi Aktif dan Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu 2024 di Lingkungan Pemkab Bima.

"Seluruh ASN dan non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 Pemilu 2024," kata Indah, dikutip detikBali dalam SE tersebut, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Bima pada Pemilu 2024," bunyi SE tertanggal 7 Februari 2024 itu.

SE tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

ADVERTISEMENT

"Maka seluruh ASN dan non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024," ucap Indah.

Dia juga menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas sesuai ketentuan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Indah dalam SE itu.




(hsa/iws)

Hide Ads