ASN Jadi MC di Kampanye Gibran, Bawaslu Periksa Saksi-Siapkan Kajian Hukum

ASN Jadi MC di Kampanye Gibran, Bawaslu Periksa Saksi-Siapkan Kajian Hukum

Simon Selly - detikBali
Selasa, 23 Jan 2024 11:38 WIB
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange. (Foto: Simon Selly/detikbali)
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange. (Foto: Simon Selly/detikbali)
Kupang -

Bawaslu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Kupang. Saat itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kupang bernama Edno Taopan menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara.

Kampanye Gibran bertajuk Konser Indonesia Maju itu digelar di Kupang Waterpark pada 29 Desember 2023. Kehadiran Edno dalam acara tersebut diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange, mengaku sedang mempersiapkan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Edno. Nantinya, kajian tersebut disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"(Bawaslu) membuat kajian hukum dan hasil yang nantinya kita akan tindaklanjuti ke Komisi ASN," kata Adi Nange kepada detikBali, Selasa (23/1/2024).

ADVERTISEMENT

Adi Nage menegaskan Bawaslu Kupang telah melakukan berbagai tahapan dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Kupang itu. Termasuk dengan memeriksa tiga saksi. Menurutnya, Edno juga mengakui dirinya hadir sebagai MC dalam acara kampanye Gibran di Kupang.

"Dalam hasil keterangan-keterangan yang bersangkutan, benar. Dia yang hadir sebagai MC. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kupang sendiri sudah menyampaikan bahwa benar dia adalah seorang ASN di Kabupaten Kupang," ujar Adi Nange.

Karena yang bersangkutan adalah seorang ASN, Adi Nange melanjutkan, maka kasus dugaan pelanggaran itu akan ditangani oleh KASN. Ia menegaskan Bawaslu juga tidak bisa memberikan sanksi kepada Edno.

"Mereka (KASN) yang akan mengkaji lebih lanjut hasil temuan kita dari bawaslu, dan akan dilakukan sinkronisasi dengan aturan ASN hukuman apa nantinya kepada yang bersangkutan," pungkasnya.




(iws/nor)

Hide Ads