Parkir sepeda di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dikenakan tarif pada 2024. Selain sepeda listrik, tarif parkir juga dikenakan bagi sepeda biasa.
"Tahun 2024, parkir sepeda mulai kenakan tarif," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Bima, M. Farid kepada detikBali, Sabtu, (3/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Jukir Ilegal di Mataram |
Farid mengatakan penerapan tarif parkir sepeda tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu, besaran tarif parkir sepeda yang dikenakan Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berlaku semua sepeda. Termasuk sepeda biasa dan sepeda listrik," ujarnya.
Untuk saat ini, kata Farid, penerapan tarif parkir bagi sepeda masih dilakukan sosialisasi ke juru parkir (jukir). Di samping itu, Dishub saat ini tengah menyediakan karcis khusus parkir sepeda.
"Sekarang masih disosialisasikan, ada karcis khusus juga yang kami siapkan," imbuh Farid.
(nor/dpw)