Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 11 jukir ilegal yang ditangkap itu kedapatan memungut tarif parkir kepada masyarakat tanpa dilengkapi rompi dan KTA jukir dari Dinas Perhubungan Kota Mataram, Sabtu malam.
Mereka menarik parkir di beberapa area toko di sekitar Jalan Pejanggik yang diduga masuk ke kantong pribadi para pelaku. "Para pelaku ini meminta uang kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya di area toko. Padahal mereka tidak memberikan karcis parkir dari dinas terkait," kata Yogi Minggu (21/1/2024).
Selain itu 11 jukir ilegal yang diamankan juga tidak menggunakan seragam petugas parkir yang diberikan dari Dinas Perhubungan Kota Mataram.
"Kami amankan tadi malam untuk dilakukan pendataan terhadap pelaku untuk kemudian akan diberikan pembinaan di Polresta Mataram," ujarnya.
Kompol Yogi mengatakan pengamanan kebocoran parkir tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/ 169 /1/PAM.3.2./2024 tanggal 19
Januari 2024, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan memberantas aksi premanisme modus pungutan liar.
Adapun, dari 11 orang jukir ilegal yang diamankan merupakan 6 orang dari Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram berinisial SH (51), MY (60), R (58), S (32), S (58), dan P (58).
Ada juga 4 dari Kelurahan Mandalika, Kota Mataram inisial IGL (37), GBA (43), IDM (35) dan AJ (40). Selain itu ada juga AH (23) asal Desa Mekar Sari, Lombok Barat.
"Diamankan untuk kita berikan pembinaan. Kami temukan ada sekitar jutaan uang dari para pelaku. Ini akan kami data terlebih dahulu," pungkas Yogi.
(dpw/dpw)