Ali Imron Bafadal membenarkan sebagai pengganti Bambang Kristiono di DPR. "Tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) Presiden dalam minggu ini," katanya, Senin (29/1/2024).
Pergantian Bambang Kristiono dengan Ali Imron ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor R/1196/KD.01/:12024. Surat tersebut terbit pada Senin (29/1/2024) dan diteken oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPD Gerindra NTB Lalu Pathul Bahri menuturkan bahwa keputusan PAW mutlak menjadi kewenangan DPP Gerindra.
Menurut Pathul Bahri, Ali Imron Bafadal yang paling berpotensi menggantikan Bambang Kristiono. "Yang berpotensi untuk PAW, ya Ali Imron Bafadal itu," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bambang Kristiono merupakan anggota DPR Gerindra dari daerah pemilihan NTB II Pulau Lombok pada Pemilu 2019. Saat itu, Bambang Kristiono meraih 97.110 suara.
Adapun, Ali Imron Bafadal mengoleksi 20.707 suara. Saat ini, politikus Gerindra juga tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR dari dapil NTB II Pulau Lombok dengan nomor urut 3.
(gsp/hsa)