Sekap Siswi SMA Modus Ajak Nikah, Pria di Lombok Ditangkap!

Sekap Siswi SMA Modus Ajak Nikah, Pria di Lombok Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 26 Jan 2024 21:34 WIB
Pria di Lombok ditangkap seusai sekap siswa kelas 2 SMA modus ajak nikah muda, Jumat (26/1/2024).
Foto: Pria di Lombok Barat ditangkap seusai sekap siswa kelas 2 SMA modus ajak nikah muda, Jumat (26/1/2024). (Dok. Humas Kodim Mataram)
Lombok Barat -

Pria inisial W (27) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Komando Distrik Militer (Kodim) 1606/Mataram. W ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan dan penyekapan anak di bawah umur.

Pria asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyekap anak di bawah umur berinsial BN (16). BN merupakan siswi SMA asal Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Benar W sudah ditangkap oleh anggota Timsus Unit Intelijen Kodim 1606/Mataram pada Jumat (26/1/2024) pukul 13.30 WITA di tempat kosnya di Desa Senteluk," ujar Komandan Unit (Dan Unit) Intel Kodim 1606/Mataram Kapten Inf Zainul Fahri kepada detikBali, Jumat (26/1/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

W menyekap BN di salah satu kos-kosan Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Penyekapan dilakukan sejak Sabtu (20/1/2024).

W awalnya mengajak korban pergi dari rumahnya pada Kamis (18/1/2024) pukul 23.00 Wita dengan alasan akan menikahi korban. Namun, W tidak menikahi korban, melainkan membawanya ke tempat kos di lingkungan Gebang Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Selama ditempatkan di kos pelaku di Gebang Baru, W melakukan berbagai tindakan yang merugikan korban. Bahkan, W meminjam sepeda motor milik penjual lalapan di dekat kos pelaku inisial A lalu menggadaikan seharga Rp 3 juta dengan jaminan kartu tanda penduduk (KTP).

Uang hasil gadai motor korban A dipakai W menyewa hotel dan membeli tramadol seharga Rp 150 ribu. Tramadol dibeli dari temannya berinisial Z asal Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Setelah menggadaikan motor milik A , W membeli tramadol lalu mengajak korban menginap di salah satu hotel di Mataram selama satu malam," tutur Zainul.

Dilansir dari situs resmi BNN, tramadol dapat digolongkan sebagai narkotika. Sebab obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.

W dan BN kemudian berpindah ke tempat kos di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Lombok Barat pada Sabtu (20/1/2024). Di sana, W menolak mengantarkan BN pulang. Pelaku bahkan memukul BN saat meminta pulang.

"Korban sempat mau melarikan diri dari tempat kos, tapi dihadang oleh pelaku. Korban baru berhasil melarikan diri lagi pada Kamis (25/1/2024) dan mendatangi rumah kakaknya di Kota Mataram," ucapnya.

Zainul mengatakan W ditangkap berdasarkan laporan anggota Kodim 1606/Mataram inisal LA berpangkat Kopda yang merupakan kakak sepupu dari korban BN. Saksi LA melaporkan bahwa adik sepupunya itu sudah meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki sejak Sabtu (20/1/2024).

"Setelah mendapat informasi dari keluarga korban bahwa W membawa BN ke tempat kos pelaku (di Gebang Baru)," katanya.

Modus W mengajak korban meninggalkan rumah karena berencana akan menikahi BN dengan cara kawin lari. Kenyataannya, W menipu BN dan menyekapnya di kamar kos.

"Dari hasil pemeriksaan W mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan BN sejak Agustus 2023. Jadi W dikenalkan oleh mantan pacar BN, berinisial A, asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah," ujar Zainul.

W merupakan seorang duda dua kali menikah dengan wanita di bawah umur. W pernah menikah dengan anak berinisial F (16) asal Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Ia juga pernah menikah dengan seorang siswi kelas 2 SMA berinisial KO (16) asal Desa Truwai, Kecamatan Pujut.

"Kedua pernikahan W itu sudah bercerai," sebut Zainul.

W kini telah diserahkan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan.

Sedangkan korban BN diserahkan ke Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTB untuk mendapatkan pendampingan dan tindakan lebih lanjut.




(dpw/hsa)

Hide Ads