Seorang ASN di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melanggar aturan netralitas ASN di Pemilu 2024. Musababnya, ASN bernama Edno Taopan itu bertugas sebagai Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara pada kampanye Gibran Rakabuming di Kupang.
Saat membawa acara pada Konser Indonesia Maju yang dihadiri Gibran, Edno dan rekannya meneriakkan seruan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.
"Prabowo Presiden, Gibran Wakil Presiden. Prabowo-Gibran menang-menang luar biasa," katanya di konser pada Jumat malam (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu Kota Kupang Adi Nanges menjelaskan pihaknya akan menelusuri status Edno, apakah seorang PNS atau bukan.
"Kami akan pastikan apakah yang terduga ini dia seorang ASN atau tidak. Selain itu sejauh mana keterlibatan dan peran dia seperti apa. Informasi dari tim di lapangan dia itu berperan sebagai MC, untuk itu nanti kami akan mengecek lagi," ujar Adi melalui sambung telepon, Sabtu (30/12/2023).
Ia menjelaskan, Edno saat ini telah masuk dalam pengawasan tim Bawaslu karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN di Kabupaten Kupang. Maka akan dikoordinasikan dengan Bawaslu NTT.
"Kalau dia benar ASN di Kabupaten Kupang, kami akan coba koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT, yang pasti terduga ASN ini sudah akan masuk hasil pengawasan dan akan dimasukkan dalam formulir A sebagai forum pengawasan yang nantinya akan didalami untuk kasus ini," katanya.
"Yang pasti kami dalami, kalau terbukti bila melanggar Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Pemilu, maka akan diberikan sanksi, dari sisi Undang-Undang pemilu maupun ASN," imbuhnya.
(dpw/dpw)