Pesta Kembang Api-Organ Tunggal Dilarang di Bima Kota Saat Perayaan Tahun Baru

Pesta Kembang Api-Organ Tunggal Dilarang di Bima Kota Saat Perayaan Tahun Baru

Rafiin Uki - detikBali
Rabu, 27 Des 2023 11:16 WIB
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi. (Foto: Rafiin Uki/detikBali)
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi. (Foto: Rafiin Uki/detikBali)
Bima - Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, melarang organ tunggal hingga pesta kembang api saat merayakan malam tahun baru 2024. Warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diminta merayakan tahun baru dengan zikir dan doa bersama.

Hal itu tercantum dalam tujuh imbauan Polres Bima Kota terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Tujuh imbauan kamtibmas ini dibuat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menyambut tahun 2024 di Kota Bima," kata Rohadi dalam surat imbauan yang diterima detikBali, Selasa malam (26/12/2023).

Adapun tujuh imbauan kamtibmas tersebut, pertama, tidak merayakan malam pergantian tahun dengan membunyikan petasan/kembang api dan yang sejenisnya. Kedua, tidak melakukan pesta narkoba atau obat-obatan terlarang, pesta minuman keras (miras), serta tindakan asusila lainnya.

Ketiga, tidak melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Keempat, tidak melakukan acara organ tunggal yang mengundang kerumunan masyarakat yang mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

Kelima, jaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Keenam, melaksanakan malam pergantian tahun dengan acara zikir dan doa bersama. Ketujuh, mengajak bersama untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

"Kami berharap seluruh warga Kota Bima agar dapat mengindahkan dan mematuhi imbauan ini," pungkas Rohadi.


(iws/gsp)

Hide Ads