Keluarga I Gede Selamet (21), sopir truk yang dibakar bosnya sendiri di Karangasem, Bali, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Keluarga menilai ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku saat ini belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
"Saya harap pihak kepolisian bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, karena sepupu saya sampai meninggal," kata sepupu Gede Selamet, I Wayan Sudarka, Sabtu (3/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarka mengatakan korban sempat dipukul sebelum disiram pertalite dan dibakar. Menurutnya, korban bahkan sempat berlari untuk menyelamatkan diri sebelum api dipadamkan oleh sejumlah warga.
"Dengan (ancaman) hukuman 9 tahun maksimal saya rasa tidak sebanding, seharusnya lebih dari itu. Karena ini sudah sangat keji apa yang dilakukan pelaku," ujar Sudarka.
Keluarga juga menyebut kepergian Gede Selamet membuat orang tuanya kehilangan tulang punggung keluarga. Kondisi ekonomi keluarga yang disebut pas-pasan membuat kepergian korban semakin dirasakan.
Orang tua korban disebut hanya bekerja serabutan dengan penghasilan yang terbatas. Karena itu, keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan maksimal.
"Kami hanya berharap keadilan, pelaku harus dihukum setimpal. Kami ingin apa yang dirasakan Gede Selamet juga dirasakan oleh pelaku," ucap Sudarka.
Keluarga Pelaku Tak Hadir
Sementara itu, keluarga korban menyebut tidak ada pihak dari keluarga pelaku yang datang saat prosesi penguburan Gede Selamet.
Hal tersebut juga disampaikan Kepala Desa Muncan I Wayan Tunas. Menurutnya, tidak ada keluarga pelaku yang hadir untuk melayat maupun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Keluarga pelaku tidak ada yang datang," ujar Kepala Desa Muncan, I Wayan Tunas.
Untuk diketahui, Gede Selamet merupakan sopir truk yang dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu Cahyadi Putra, hingga mengalami luka bakar serius hingga akhirnya meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Pelaku tega membakar korban karena permasalahan uang setoran sebesar Rp 8,5 juta yang belum dibayar oleh korban. Hingga membuat pelaku marah dan menyiram korban dengan Pertalite lalu dibakar.
Pelaku saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Karangasem dan dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.