Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok membeberkan alasan pemungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum terhadap kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Alasannya karena selama ini wisatawan lebih banyak menginap di kapal wisata daripada hotel.
Leli -sapaannya- menjelaskan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo selama ini menginap di hotel di daratan hanya 1-2 hari. Selebihnya wisatawan menginap di kapal-kapal wisata.
"Kami berasumsi tidak mungkin wisatawan datang langsung pulang, selisih harinya ini mereka ada di mana, pastilah mereka ada di penginapan kapal wisata," ungkap Leli di Labuan Bajo, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leli mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat telah membuat payung hukum pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum terhadap kapal wisata. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Wisatawan (Visitor Exit Survey) 2022 yang dirilis Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekarfbud) Manggarai Barat mengungkapkan durasi liburan wisatawan nusantara (wisnus) ke Labuan Bajo lebih lama dari wisatawan mancanegara (wisman), yakni rata-rata 5,25 hari. Sedangkan wisman menghabiskan liburan rata-rata 4,52 di Labuan Bajo.
Pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata mulai dipungut pada Januari 2024. Besar pajak sebesar 10 persen dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal. Besar pajak ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang dipungut di hotel dan restoran di daratan.
Sejauh ini Bapenda Manggarai Barat mencatat ada 419 dari 700 lebih kapal wisata yang akan dijadikan objek pajak. Kapal-kapal lain masih dalam proses pendataan.
Tak semua kapal wisata yang sudah terdata itu akan dijadikan objek pajak, tergantung aktivitas di atas kapal wisata tersebut. Jika tidak menyediakan jasa penginapan dan makan minum maka tidak dipungut pajak.
Diketahui wisatawan umumnya melakukan trip 2-4 hari ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal wisata jenis pinisi. Selama trip, wisatawan menginap di kapal wisata tersebut.
Informasi lain yang dihimpun, ada wisatawan mengunjungi Labuan Bajo selama beberapa hari tidak menginap satu hari pun di hotel. Tiba di Labuan Bajo, wisatawan langsung menuju kapal wisata untuk melakukan trip berhari-hari di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Seusai trip, wisatawan langsung menuju bandara, kembali ke daerah asalnya.
(nor/dpw)