Polisi Tangkap Remaja Cabul di Nagekeo, Korban Belasan Perempuan

Polisi Tangkap Remaja Cabul di Nagekeo, Korban Belasan Perempuan

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 01 Des 2023 20:21 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Nagekeo - Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja laki-laki yang melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan. Terduga pelaku berusia 19 tahun berinisial DLB itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.

"Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Nagekeo," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo AKP Cressida Renggi Saputra, Jumat (1/12/2023).

Renggi menjelaskan DLB ditangkap pada 24 November 2023 setelah dilaporkan seorang korban pencabulan berinisial IM. Perempuan berusia 20 tahun itu menjadi korban pencabulan DLB pada 21 November 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.

Tindakan pencabulan itu terjadi di sepanjang Jalan Raya Ameaba Penginanga dan Lorong masuk kompleks SMK Gonzaga Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. DLB memaksa IM naik ke sepeda motornya dan memaksa perempuan tersebut memegang alat kelaminnya. DLB juga meraba bagian sensitif tubuh korban.

Pencabulan itu berawal ketika IM berpapasan dengan DLB di perempatan Hotel Sinar Kasih sepulang dari warung batagor di depan Koramil. Remaja cabul tersebut menawarkan jasa mengantar pulang IM menggunakan motor.

Tawaran itu ditolak karena IM mempunyai motor sendiri. "Setelah itu korban menuju ke toko kosmetik untuk beres-beres di toko," jelas Renggi.

Setelahnya sekitar pukul 20.00 Wita, IM pulang ke rumah bersama seorang temannya melewati jembatan kembar. Mereka menggunakan motor masing-masing. Dalam perjalanan itu temannya mendahului IM setelah melewati jembatan Kembar.

DLB rupanya mengikuti perjalanan pulang IM. Saat tiba di depan Masjid Alorongga, DLB tiba-tiba menyalib dan memaksa IM menghentikan motornya. Ia memaksa IM naik motornya dan berjalan ke Penginanga.

"Sepanjang perjalanan terduga pelaku menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan terduga pelaku namun korban berontak. Setelah itu pelaku masuk ke lorong SMK Gonzaga dan menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan terduga pelaku dan meraba payudara korban," ujar Renggi.

Seusai mendapatkan perlakuan tak senonoh itu, IM langsung melapor ke Polres Nagekeo. Lebih lanjut Renggi mengatakan korban aksi cabul DLB bukan hanya IM.

Belasan perempuan lainnya juga menjadi korban hanya IM yang melapor ke polisi. Aksi DLB selama ini, kata Renggi, telah meresahkan warga di sana.

"Tersangka sudah sering melakukan aksinya kepada korban lain, khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Nagekeo sehingga masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman," katanya.

Ia mengatakan korban DLB tak semuanya dicabuli. Terhadap korban lainnya, DLB melakukan pelecehan di sejumlah ruang publik di Nagekeo.

"Ada belasan (korban) tapi tindakan tersangka tidak sampai melakukan perbuatan yang berlebihan, hanya sebatas catcalling (pelecehan di ruang publik)," jelas Renggi.

DLB disebut melakukan aksinya secara spontan. Namun, penyidik, masih mendalami pengakuan tersebut.

"Modus operandi terduga pelaku melakukan aksinya secara spontan kepada korban, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik," katanya.

Renggi mengatakan DLB dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Remaja mesum tersebut terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.


(nor/nor)

Hide Ads