Seorang remaja berinisial TA dibekuk polisi lantaran mencoba melecehkan teman perempuannya. Pria berusia 17 tahun itu bahkan sudah sempat meraba bagian tubuh korban saat berteduh di sebuah gubuk di Desa Karamabura, Sumbawa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (6/7/2023).
"Modus yang dilakukan terduga yakni mengajak korban ke salah satu kebun sekitar Desa Karamabura," kata Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifudin dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (7/7/2023).
Arif menuturkan TA dan teman perempuannya yang masih berumur 15 tahun awalnya memetik buah kemiri di salah satu kebun. Keduanya berhenti di tengah jalan karena hujan turun. Mereka pun berteduh di sebuah gubuk yang tak berpenghuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah rintik hujan, niat jahat TA pun muncul. Ketika itulah TA meraba dan memegang bagian sensitif tubuh korban. Mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban bergegas kabur.
"TA mencoba melancarkan aksinya dengan menyentuh beberapa bagian (tubuh korban). Akan tetapi korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil kabur," imbuh Arif.
Menurut Arif, korban selanjutnya melaporkan aksi cabul TA ke pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas setempat. Setelah menerima laporan tersebut, aparat keamanan langsung menjemput TA menggunakan mobil patroli. TA kemudian digiring ke Mapolsek Dompu Kota untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
(iws/iws)