Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi meminta KPK menunda jadwal pemeriksaan terhadapnya. Seharusnya, Lalu Gita diperiksa KPK hari ini, Senin (20/11/2023).
Awalnya, Lalu Gita mengungkapkan dia dipanggil KPK perihal kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Bima Muhammad Luthfi. Dia akan dimintai keterangan (saksi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB beberapa tahun silam.
"Betul saya menerima panggilan sebagai saksi, tentu dalam kapasitas sebagai warga negara yang baik saya mengikuti. Mestinya hari ini, tapi karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, kami sudah permaklumkan, mohon izin. Yang sedianya hari ini, saya menghadap besok," kata Lalu Gita kepada awak media di Kantor DPRD NTB di Mataram, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Gita mengaku tak merasa gentar atau terganggu atas pemanggilan tersebut. Sebab, dirinya sudah terbiasa berhubungan dengan KPK. Baik dalam kapasitas dimintai keterangan maupun untuk hubungan yang lain.
"Nggak (deg-degan). Ini biasa, risiko jabatan. Kenapa dipanggil? Karena objeknya Pak Luthfi, karena pasiennya KPK. Biasa-biasa saja," bebernya.
Lalu Gita mengaku, sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur. Juga dalam kapasitas sebagai kepala dinas.
"Kami memberikan penjelasan, insya Allah saya hadir. Ada banyak teman yang bilang kok saya rajin dipanggil KPK? Saya benarkan, minggu kemarin tanggal 6 November saya dipanggil dan diundang sebagai narasumber (oleh KPK).
Lusa saya dipanggil KPK lagi mengikuti program di KPK, yang dikuti Pj se-Indonesia dan Ketua DPRD," jelasnya.
Dirinya pun telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta KPK untuk dibawa saat pemeriksaan besok.
"Oh iya dokumen, sudah kami persiapkan untuk besok. Paling ini kaitan izin, besok kami lihat apa yang ditanya. Data kami siapkan," ujarnya.
Diketahui, informasi pemanggilan Lalu Gita oleh KPK diperkuat dengan beredarnya surat pemanggilan oleh KPK. Dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023 itu, Lalu Gita Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.
Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Periode tahun 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
"Untuk kepentingan konfirmasi dan Koordinasi harap dapat menghubungi nomor berikut:08119043901(Tim Penyidik Satgas)," bunyi surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Plh Direktur Penyidikan sebagai penyidik KPK Tessa Mahardhika S, 16 November 2023.
Sebagai catatan, KPK berharap Lalu Gita Ariadi membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad MasGeneral Contructors.
(dpw/dpw)