Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar 20 besar daerah dengan potensi kerawanan pelanggaran pemilu di media sosial (medsos). Sementara untuk lingkup kabupaten/kota, Kabupaten Lombok Timur masuk kategori sangat rawan di posisi lima besar nasional.
"Berdasarkan indeks kerawanan pemilu yang disampaikan Bawaslu RI di NTB, potensi kerawanan pemilu di medsos cukup tinggi," kata Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri, Kamis (16/11/2023).
Hasan menerangkan tiga hal yang disorot dalam menindak potensi kerawanan pelanggaran pemilu di medsos, yakni waktu, isi konten, dan aktor atau orang yang terlibat. Dari ketiga hal tersebut, yang paling banyak menjadi sorotan adalah isi konten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kontennya isu SARA, jangan pilih orang luar (luar daerah), pilih orang daerah. Itu kan tidak menarik untuk pendidikan politik, karena kita hidup di alam demokrasi, apalagi sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu," bebernya.
"Ada lagi misalnya, jangan pilih orang tertentu karena mereka non-muslim. Ini kan tidak bijak juga di medsos ada narasi seperti ini," imbuh Hasan.
Selain kerawanan pelanggaran pemilu di medsos, salah satu yang disorot Bawaslu RI di NTB adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). NTB masuk 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia. Secara spesifik, NTB menempati urutan ke-7 dari 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia.
Hasan mengeklaim telah melakukan sejumlah upaya pencegahan pelanggaran pemilu tersebut. Termasuk dengan menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pihak seperti Kementerian Agama (Kemenag) NTB, perguruan tinggi, Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID), dan stakeholder terkait lainnya.
Bawaslu NTB juga telah melalukan tour ke peserta pemilu, khususnya partai politik. Hasan menyebut parpol di NTB sudah menandatangani pakta integritas untuk mengawal Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(iws/gsp)