Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dinyatakan melanggar netralitas lantaran menghadiri acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menyebut Lalu Gita terbukti melanggar netralitas.
"Itu (berdasarkan) hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilakukan internal Bawaslu. Lalu Gita Ariadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara)," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu mempersoalkan kehadiran Lalu Gita dalam acara PDIP NTB di Lapangan Muhajirin, Praya Lombok Tengah, Minggu (10/9/2023). Ketika itu, Lalu Gita masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Ia ikut bagi-bagi bantuan sosial (bansos), penyerahan mobil operasional kepada sejumlah lembaga masyarakat, dan santunan kepada anak yatim yang digelar PDIP NTB.
Adapun, tindakan Lalu Gita yang memperkenalkan para pimpinan partai penyelenggara acara penyaluran bansos kepada masyarakat di lokasi acara dinilai bermasalah. Bahkan, Lalu Gita juga mengenalkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dari PDIP dalam acara itu.
Bawaslu kemudian meneruskan temuan tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakan berikutnya. "Ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Lalu Gita Ariadi. Sehingga, saat ini, Bawaslu sudah menyerahkan temuan itu ke KASN," tegas Fauzan.
Video yang menunjukkan kehadiran Lalu Gita di acara PDIP sebelumnya beredar di media sosial. Video itu juga berisi klarifikasi dari Lalu Gita terkait alasan kehadirannya. Dia mengaku selalu hadir dalam semua acara parpol, tak hanya PDIP.
"Saya hadir karena memiliki tugas untuk mendamaikan," ucap Lalu Gita.
Lalu Gita meminta masyarakat untuk tidak berdebat berlebihan lantaran berbeda pilihan politik. "Masalah beda pilihan itu biasa. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah," pesan pria kelahiran Lombok Tengah itu.
NTB Masuk 10 Besar Kerawanan Netralitas ASN
Di sisi lain, NTB masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Hal itu mengemuka saat peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan tema "Netarlitas ASN" yang dilaksanakan Bawaslu RI di Manado, Kamis (21/9/2023).
"NTB berada di urutan ketujuh dari 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia," kata Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Untuk level kabupaten/kota, Hasan menjelaskan, Kabupaten Dompu di NTB juga masuk dalam kategori 20 besar nasional dengan tingkat kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ia mengaku pelanggaran terkait netralitas ASN di NTB lumayan tinggi.
Menurut Hasan, para ASN sering menjadi komoditas politik. Belum lagi adanya relasi kuasa antara kepala daerah dengan para ASN. "Kepala daerah memanfaatkan situasi itu dengan embel-embel memberikan reward dan punishment bagi para ASN atas sikap mobilisasi itu," terang Hasan.
Hasan menegaskan Bawaslu berwenang untuk melakukan pencegahan serta pengawasan terhadap netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap laporan terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu akan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, jika dugaan pelanggarannya berdasarkan temuan, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai informasi awal untuk kemudian dimintakan klarifikasi. "Hasil klarifikasi tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan pleno di tingkat pimpinan untuk kemudian hasilnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Soal sanksi itu wewenang KASN," tandas Hasan.
(iws/gsp)