Pasangan bapak dan anak berinisial TA (55) dan RR (31) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Keduanya kompak menjadi bandar sabu-sabu di wilayah Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan kedua pelaku ditangkap di dalam rumahnya di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin malam (13/11/2023).
Selain TA dan RR, dua orang berinisial ASM (27) dan ZA (25) yang beralamat sama juga diamankan karena menghalangi penyidik saat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ASM dan ZA ini mencoba menghalangi polisi saat penangkapan TA dan RR," kata Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).
Mustofa mengatakan TA dan RR ditangkap saat hendak mengedarkan sabu. Keduanya menjadi pengedar sabu selama tiga bulan dengan keuntungan Rp 5 juta dalam sepekan.
"Kami masih dalami apakah benar menjadi pengedar selama tiga bulan. Keduanya menjual dalam paketan 100 gram hingga 150 gram," kata Mustofa.
Polisi mengamankan sabu dengan berat 134,48 gram dari kedua pelaku. Selain itu, ada satu brankas hitam, plastik klip bening, dan alat isap sabu.
"Kami juga mengamankan timbangan elektrik, kartu ATM, serta uang tunai Rp 14,7 juta hasil penjualan sabu kedua pelaku," kata Mustofa.
Diketahui, TA merupakan residivis narkotika yang sudah diamankan beberapa tahun lalu di Mataram. Sementara, RR, anaknya adalah mantan salesman mobil listrik yang alih profesi menjadi bandar sabu atas permintaan TA. RR selama ini juga menjadi pemakai sabu.
"Jadi RR ini sudah memakai sabu lebih dari lima tahun. Rata-rata penjual itu memakai dulu tidak mau rugi akhirnya menjadi bandar," ujar Mustofa.
RR mengaku bahwa menjual sabu di Kota Mataram dengan teknik ranjau atau melepas barang di salah satu tempat dengan memberi kode ke pembeli. Sekali jual bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2-5 juta.
"Satu minggu dapat untung Rp 5 juta. Saya baru tiga bulan jual sabu dalam jumlah besar (ratusan gram). Saya makai juga, sudah lima tahun," kata RR.
Sementara itu, TA membantah jika kedua rekannya, ASM dan ZA, berupaya menghalangi penyidik saat melakukan penangkapan. Menurut TA, saat itu ibu dari ZA pingsan di dekat TKP. Karena ada petugas datang, ZA diduga bertindak seolah-olah menghalangi petugas.
"Tidak ada niat menghalangi. Karena saat itu ibu dari ZA pingsan makanya berbuat seperti itu," ujar TA.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara mengatakan hasil tes urine pelaku ASM dan ZA terkonfirmasi negatif narkotika. Sedangkan, TA dan RR terkonfirmasi positif.
RR dan TA diancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk ASM dan ZA akan ditahan selama dua kali 24 jam. Jika terbukti menghalangi proses penangkapan akan diproses hukum lebih lanjut," tandas Angga.
(hsa/hsa)