Dua orang pengedar sekaligus pemakai narkoba bernama Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prasetyo (26) ditangkap polisi di kawasan Kuta, Bali. Polisi menyita barang bukti 1,9 kg ganja dari kedua pelaku.
"Barang bukti yaitu ganja, yaitu dengan berat kurang lebih hampir 2 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/11/2023).
Arbi dan Heru ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar di Jalan LBC Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Keduanya ditangkap pada Selasa (6/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya mereka menyimpan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam plastik," terang Bambang.
Kedua pelaku merupakan pria asal Sumatera Barat (Sumbar). Arbi adalah pria kelahiran Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sementara Heru adalah pria kelahiran Kota Bukittinggi.
Arbi tinggal di Bali di seputaran Jalan LBC Sunset Road. Kemudian Heru tinggal di Jalan Gelogor Indah, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar. Hasil penyelidikan menunjukkan jika Jalan LBC Sunset Road sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Satres Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa (6/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. Petugas saat penyelidikan melihat pelaku dengan gerak-geriknya yang mencurigakan di Jalan LBC Sunset Road.
Petugas langsung bergegas melakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua pelaku. Tim Satres Narkoba Polresta Denpasar akhirnya menemukan barang bukti berupa ganja di dalam plastik putih.
Tak berhenti sampai di sana, polisi kembali melakukan penggeledahan di tempat tinggal keduanya. Sayangnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika di kedua tempat tinggal para pelaku.
Bambang mengungkapkan, barang bukti ganja hampir 2 kg yang dibawa kedua pelaku adalah milik dari pemasok yang biasa dipanggil SNOOP. Hal itu didapatkan dari keterangan kedua pelaku.
"Kami tangkap di Jalan LBC, dicurigai kemudian di dalamnya ada ganja, kurang lebih 2 kg dan didapat dari inisial SNOOP," ujar Bambang.
Pemilik ganja berinisial SNOOP itu kini dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar. Arbi dan Heru mengaku diminta mengedarkan kembali ganja seberat 1,9 kg tersebut dengan upah berupa satu plastik klip ganja untuk dipakai sendiri.
Arbi dan Heru kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pria Sumbar itu kini terancam pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. Arbi dan Heru juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
(dpw/nor)