Kasus Meningkat, Pemprov NTT Susun Perda Rabies

Kasus Meningkat, Pemprov NTT Susun Perda Rabies

Simon Selly - detikBali
Senin, 13 Nov 2023 14:46 WIB
Ilustrasi penyakit anjing gila
Ilustrasi anjing rabies (Foto: Edi Wahyono)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur soal penanganan penyebaran rabies. Perda itu disiapkan setelah kasus rabies di NTT meningkat dalam setahun terakhir.

"Perda itu, yang saat ini kami tengah siapkan. Untuk regulasi Perda itu, bagaimana pencegahan penyebaran rabies di NTT," kata Kepala Dinas Peternakan NTT Johanna E. Lisapaly, Senin (13/11/2023).

Menurut Johanna, perda itu dibuat untuk mengidentifikasi hewan-hewan yang dapat menyebarkan rabies bagi manusia. Dia menegaskan, perda itu untuk dipatuhi semua masyarakat yang memelihara hewan yang berpotensi menularkan rabies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi masyarakat yang pelihara hewan monyet, anjing, kelelawar dan lain-lain," tambah dia.

Menurutnya, perda untuk rabies diharuskan sebagai bentuk upaya pencegahan.

ADVERTISEMENT

"Harus dibuatkan perda. Tetapi, bagi mereka yang mampu silakan vaksin bagi ternaknya. Semua masyarakat yang memelihara anjing tentunya harus vaksin anjing kalau tidak dapat vaksin masyarakat diharuskan untuk kandangkan atau diikat," terangnya.

Hal ini, kata dia, selain mengantisipasi penyebaran rabies juga menjaga bila terjadi kendala dalam pendistribusian vaksinasi rabies.

"Sehingga kalau pemerintah masih sulit untuk pengadaan vaksin itu tidak soal bila masyarakat mengandangkan anjingnya," katanya.

Menurut dia, bila tingkat penyebaran rabies meningkat, maka langkah terakhir yang diambil yakni eliminasi hewan yang terpapar rabies.

"Eliminasi itu, merupakan pilihan terakhir, dan kami sudah sampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota di NTT, melalui edaran untuk kasusnya tinggi maka akan dieliminasi bila telah positif rabies," tegasnya.

Diketahui, kasus rabies di NTT terus naik pada tahun ini. Setidaknya ada 10 orang di Timor Tengah Selatan (TTS) yang meninggal dunia karena virus anjing gila tersebut.




(dpw/iws)

Hide Ads