Seorang pria di Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RDS ditangkap karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol secara ilegal. Dua jenis obat ini tak bisa diedarkan sembarangan karena masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan RDS ditangkap pada Jumat (10/11/2023). Dia terjaring OTT yang dilakukan PPNS BBPOM Mataram dengan Polda NTB saat mengambil paket berisi obat keras itu di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Mataram.
"Obat-obatan ilegal ini dikirim dari wilayah Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Mataram," kata Yosef saat konferensi di kantor BBPOM Kota Mataram, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelaku mengirim dua obat legal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol sebanyak 14.500 butir dimasukkan ke dalam 14 unit pipa paralon yang dibungkus menggunakan karung yang sudah dilakban. Dia mengelabui petugas dengan menulis nama paket itu adalah sparepart mobil.
"Jadi modusnya sengaja dinamakan barang jenis sparepart mobil untuk memuluskan pengiriman dari Jakarta ke Mataram," ujarnya.
Yosef mengatakan jumlah obat Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam pipa sebanyak 7.000 tablet dan Tramadol sebanyak 7.500 tablet. Harga 14.500 tablet obat tersebut sekitar Rp 145 juta.
"Selain mengamankan barang bukti obat penyidik juga mengamankan handphone milik pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka rupanya mendapatkan kiriman dua jenis obat ilegal tersebut dari supplier di Jakarta. Obat-obat tersebut, kata Yosef, rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah seharga 10.500 per tablet.
"Pelaku RDS ini sudah menjalani bisnis ini dalam waktu tiga bulan. Awalnya pelaku adalah pengguna. Dan 14.500 obat ini laku pada tiga sampai empat hari," katanya.
Dikatakan dalam setiap pesanan pelaku RDS bahkan mendapatkan kiriman obat senilai ratusan juta sekitar 150 box. Dalam 150 box tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 9 juta rupiah.
"Jadi dalam empat hari saja pelaku dapat keuntungan Rp 9 juta. Inilah alasan pelaku menjalani bisnis obat ilegal tersebut karena mudah mendapatkan keuntungan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Hamzi Fikri mengatakan efek mengkonsumsi obat ilegal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol bisa menimbulkan dampak fisik seperti gagal jantung, rasa kantuk serta menimbulkan efek euforia dan halusinasi.
"Jadi mengonsumsi Tramadol ini menyebabkan nyeri saraf dan paling parah gagal jantung. Untuk Trihexyphenidyl jika disalahgunakan berefek bengong, gangguan mata dan penglihatan dan pencernaan. Umumnya kedua obat ini menyebabkan teler dan mabuk," katanya.
Wakil Dirreskrimsus Polda NTB AKBP Dewa Made Sidan Sutrahana mengatakan pelaku RDS telah ditahan di rutan Polda NTB. Dia diancam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar," katanya.
(dpw/gsp)