Aksi Sadis Warga Kupang Sembelih Piton yang Ditemukan di Jembatan Liliba

Round Up

Aksi Sadis Warga Kupang Sembelih Piton yang Ditemukan di Jembatan Liliba

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Nov 2023 07:57 WIB
Warga menyembelih dan menguliti ular piton yang ditemukan di bawah Jembatan Liliba Kupang.
Warga menyembelih ular piton yang ditemukan di bawah Jembatan Liliba, Kupang. (Foto: Tangkapan layar)
Kupang -

Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat dihebohkan dengan penemuan seekor ular piton berukuran besar di bawah Jembatan Liliba, Kecamatan Oebobo. Belakangan, ular itu malah disembelih tanpa alasan yang jelas.

Awalnya, ular piton itu ditemukan pada Jumat petang (10/11/2023) lalu. Ular itu ditemukan oleh pekerja proyek jembatan.

Ular itu terlihat tersangkut di bebatuan yang digali ekskavator. Seorang pria pekerja proyek itu pun terus berupaya menarik paksa. Ular berupaya kabur, tapi pria itu kembali menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, ekskavator yang berada di samping pria itu langsung mengarahkan alat bor bebatuan untuk menindih. Seorang pria yang tengah memvideokan aksi pria itu berteriak agar ular itu jangan dimatikan.

"Jangan dibunuh," teriak pria itu. Ular itu pun diseret paksa melalui bekas galian material bebatuan.

Belakangan, ular itu malah disembelih warga. Video ular itu disembelih secara sadis beredar di media sosial dan viral.

Dari video yang beredar, terlihat sekitar belasan orang yang terdiri dari pria, wanita, dan anak-anak tengah menyaksikan ular yang digantung pada ranting pohon mangga menggunakan tali nilon.

Tampak seorang pria yang mengenakan topi hitam, baju hitam, dan celana jin bertindak menguliti reptil itu menggunakan pisau secara perlahan dari bagian lehernya. Tak jelas apa tujuan warga menyembelih ular itu.

"Sudah jadi daging itu," teriak seorang wanita di dalam video viral itu.

Terpisah, Humas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Dadang Suryana menyayangkan tindakan sejumlah warga yang membunuh ular sanca batik atau Phyton reticulatus itu.

"Wah. Tidak ada sanksi hukum cuma sayang saja ya," ujar Danang saat dihubungi detikBali, Sabtu (11/11/2023).




(dpw/gsp)

Hide Ads