Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga menunnggak pajak hotel dan restoran (PHR). Ini terjadi setelah adanya temuan kurang bayar atau penggelapan PHR senilai Rp5,1 miliar selama dua tahun yang dilakukan hotel dengan omzet lebih Rp 100 miliar itu.
Penggelapan pajak itu berlangsung selama periode Juni 2021-Juni 2023 dengan modus melaporkan omzet lebih kecil dari omzet yang sesungguhnya. Hotel Loccal Collection telah bersepakat membayar cicilan kurang bayar Rp 5,1 miliar itu selama lima bulan, Oktober 2023-Februaari 2024. Namun, pembayaran cicilan bulan pertama tidak dilunasi.
Leli- sapaan Maria Yuliana Rotok- mengatakan selain tak melunasi cicilan pertama pembayaran kurang bayar Rp 5,1 miliar, Hotel Loccal Collection juga belum membayar PHR reguler untuk September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Hotel Loccal Collection) masih tunggak pajak reguler yang masa pajak September 2023. Setelah ada temuan (kurang bayar pajak) malahan semakin tidak patuh (membayar pajak)," ungkap Leli, Jumat (10/11/2023).
Leli menolak menyebutkan besaran PHR yang belum dibayar Hotel Loccal Collection untuk masa pajak September 2023 tersebut. Ia menegaskan Bapenda terus mengejar hotel untuk membayar tunggakan PHR September 2023.
"Kami sudah kirimkan tagihan beserta dendanya," tegas Leli.
Dikonfirmasi terpisah, Owner Hotel Loccal Collection, Ngadiman, mengatakan pihaknya akan membayar pajak tersebut. "Kami bayar," kata Ngadiman, Sabtu (11/10/2023).
Ia mempersilahkan Bapenda Manggarai Barat membuat penagihan jika pajak itu belum dibayar, sesuai mekanisme yang berlaku. "Kalau tidak dibayar kan tinggal ditagih, kan ada mekanismenya," ujar Ngadiman.
Diberitakan sebelumnya, Hotel Loccal Collection melakukan penggelapan atau mengemplang pajak selama dua tahun untuk periode Juni 2021-Juni 2023. Nilainya Rp 5,1 miliar. Temuan itu merupakan hasil dari pemeriksaan laporan keuangan di hotel itu.
(hsa/hsa)