Profil Anwar Usman, Ketua MK Asal Bima yang Dicopot Jabatannya

Profil Anwar Usman, Ketua MK Asal Bima yang Dicopot Jabatannya

Indah Dwi Hastuti - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 22:30 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman. Foto: Grandyos Zafna
Bima -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Siapakah sosokAnwarUsman ini?

Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Grandyos Zafna

AnwarUsman adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6. Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini dibesarkan di DesaRasabou, KecamatanBolo,Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria kelahiran Bima tersebut menikah dengan seorang bidan bernama Suhada. Pernikahan keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheilla Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai istri pertamanya meninggal, Anwar menikah dengan Idayanti, adik kandung presiden Joko Widodo pada 26 Mei 2022.
Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Anwar Usman memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33.492.312.061 tercatat untuk periodik 2022.

Perjalanan Karier Anwar Usman

Putusan MKMK: Pelanggaran Etika Berat Berujung Anwar Usman Hilang JabatanPutusan MKMK: Pelanggaran Etika Berat Berujung Anwar Usman Hilang Jabatan Foto: DW (News)

Pria yang dibesarkan di Desa Rasabou, Bima, ini mengawali pendidikannya di SDN 03 Sila, Bima. Usai kelulusannya dari SD tersebut pada tahun 1969, ia merantau untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama 6 tahun hingga 1975.

ADVERTISEMENT

Ketua MK ke-6 ini mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975. Setelah lulus dariPGAN, ia langsung merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer pada SDKalibaru. Selama menjadi guru,Anwar pun sembari melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 yaitu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Setelah mendapat gelar sarjana hukum pada 1984, ia mengikuti tes menjadi calon hakim. Kemudian lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar sempat menduduki beberapa jabatan di Mahkamah Agung. Di antaranya, menjadi Asisten Hakim Agung periode 1997-2003. Kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003-2006.

Pada 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan dipekerjakan tetap sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Anwar juga memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada di tahun 2010.

Pada 6 April 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kemudian, Anwar terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.

Dicopot dari Jabatannya Ketua MK

Adik kandung Presiden Jokowi, Idayati terlihat romantis saat menyuapi sang suami Anwar Usman yang juga adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK).Adik kandung Presiden Jokowi, Idayati terlihat romantis saat menyuapi sang suami Anwar Usman yang juga adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK). Foto: Rengga Sancaya

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal tersebut membuat Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK Karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip dari detikNews pada Rabu (8/11/2023).

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Artikel ini ditulis oleh Indah Dwi Hastuti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads