Dipertanyakan Keabsahannya oleh PDIP, Gibran Isyaratkan Tetap Jadi Cawapres

Dipertanyakan Keabsahannya oleh PDIP, Gibran Isyaratkan Tetap Jadi Cawapres

Tim detikJateng - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 13:21 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (30/10/2023).
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Bali -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi yang juga paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melanggar etik berat.

Merespons hal itu, Gibran menyiratkan akan terus melaju menjadi bakal cawapres Prabowo pada Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjawab dengan anggukan kepala ketika ditanya apakah dirinya akan terus melaju sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Anak sulung Presiden Joko Widodo itu menjawab diplomatis ketika diminta tanggapannya terkait putusan MKMK yang menyatakan pamannya terbukti melanggar etik berat. "Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dikutip dari detikJateng, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung kemungkinan putusan tersebut menghalangi dirinya maju di Pilpres di 2024, Gibran kembali menjawab hal yang sama. "Ya, sekali lagi kami menghormati keputusan yang sudah ada," imbuhnya.

Gibran juga tak banyak berkomentar saat disinggung banyaknya pro dan kontra terkait putusan MKMK tersebut. "Silakan warga yang menilai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal pernyataan elite PDIP yang menyebut dirinya akan playing victim bila dipecat dari PDIP, Gibran justru menyinggung sikap dia selama ini. Ia menilai selama ini dirinya lah yang sering diserang.

"Lha saya ngapain. (Playing victim bila dipecat?) Yang diserang kan saya terus, saya diam terus gimana," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo seusai MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Menurut Hasto, putusan MK terdahulu yang memuluskan Gibran maju sebagai cawapres telah menimbulkan permasalahan.

Dengan putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal MK itu perlu dipertanyakan. "Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran," kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (9/11), dikutip dari CNNIndonesia.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads