Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua MK pada Senin, 13 November 2023.
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan pada Rapat Pleno Hakim MK, pagi tadi. Pengambilan sumpah, kata Saldi, akan dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK.
"Menyepakati bahwa ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," ucap Saldi dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengucapkan sumpah di ruangan ini, dan artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," pungkasnya.
Adapun, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).
Rapat Pleno Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Saldi mengatakan dalam RPH itu muncul dua nama yang bersedia sebagai Ketua MK.
"Pertemuan tadi memunculkan dua nama. Nama yang muncul itu adalah satu, Saldi Isra. Yang kedua, Bapak Dr Suhartoyo." ucap Saldi seusai RPH.
Selepas itu, para hakim MK memberi kesempatan kepada Saldi dan Suhartoyo untuk berefleksi perihal kesiapan membawa MK. Hingga akhirnya nama Suhartoyo disepakati untuk menjadi pemimpin MK ke depannya.
"Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan yang disepakati untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," imbuh Saldi.
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Buntut pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah konstitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ucap Jimly.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024.
(dpw/gsp)