Seorang ayah, M, tega memerkosa anak kandungnya, MR. Pria berusia 60 tahun asal Desa Jurit Baru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, itu memerkosa putrinya pada Juli 2023.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengatakan pemerkosaan itu terungkap setelah MR bercerita pada neneknya, AJ, pada Oktober lalu. Ibu MR, KAT, kemudian melaporkan tindakan asusila itu pada polisi.
"Ibu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgasela, Lombok Timur," kata Nicolas kepada detikBali, melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M, Nicolas melanjutkan, memerkosa MR di rumahnya. M mengancam akan membunuh putri kandungnya jika melawan.
"Pelaku memegang tangan korban (MR) dan membawa parang yang diarahkan ke leher korban," tutur Nicolas. Walhasil, MR tidak bisa melawan saat diperkosa.
M, Nicolas menambahkan, sudah ditahan. Polisi juga akan melakukan visum pada MR.
(gsp/dpw)