Seorang warga negara (WN) Belanda berinisial BCLW diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Bule pria berusia 27 tahun itu akan diusir alias dideportasi dari Lombok lantaran tepergok menjadi juru masak secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengungkapkan BCLW bekerja sebagai juru masak kue atau pastry chef di salah satu restoran di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, BCLW tidak memiliki izin bekerja sebagai pastry chef di Kuta Mandalika.
"Jadi yang bersangkutan menggunakan izin tinggal Visa on Arrival yang seharusnya hanya untuk kegiatan wisata," kata Pungki saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungki mengatakan BCLW juga tidak memiliki izin bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Meski begitu, BCLW nekat bekerja di salah satu restoran Kuta Mandalika menggunakan visa wisata.
Menurut Pungki, BCLW sudah bekerja sekitar satu bulan sebagai di restoran tersebut. "Sekarang visanya sudah kami tahan. Kami masih melengkapi dokumen pendeportasian ke negaranya," imbuhnya.
Pungki menuturkan bule Belanda itu akan dideportasi melalui Bandara Internasional Lombok menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan terakhir ke negaranya. "Kalau dokumennya sudah lengkap, InsyaAllah besok bisa dilakukan pendeportasian," pungkasnya.
(iws/iws)