Seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial MDP diusir alias dideportasi setelah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria berusia 54 tahun itu ternyata merupakan buronan United States Marshals Service atau Dinas Marshal Amerika Serikat yang kabur ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan MDP diamankan di sebuah penginapan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (17/10/2023). "Pelaku ini adalah buronan negaranya karena tersangkut masalah hukum yang belum diselesaikan di Amerika," kata Pungki dalam keterangan resminya, Selasa (31/10/2023).
Pungki mengatakan MDP ditangkap berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya pada awal Oktober lalu. Setelah posisi MDP terdeteksi, WN Amerika Serikat itu akhirnya diamankan oleh anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari di Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan, MDP sempat melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi. "Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, pelaku akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan," imbuh Pungki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDP ternyata menyalahi izin tinggal alias overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari. MDP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pungki menjelaskan MDP sempat ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menunggu proses pendeportasian. Setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat, MDP akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (25/10/2023).
(iws/iws)