Aktivis perempuan dan anak meminta agar anggota Linmas dan dua petani pelaku pemerkosaan remaja berusia 13 tahun di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihukum berat.
"Untuk para pelaku harus dihukum berat. Karena kami menduga sudah ada korban yang mengalami kekerasan seksual sebelumnya," tegas Direktur LSM Perlindungan Perempuan dan Anak Lembata (Permata) Maria Loka kepada detikBali, Rabu (25/10/2023).
Maria menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus tersebut di kepolisian sampai ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria menduga ada banyak kasus serupa terjadi di Lembata akan tetapi korban takut untuk melaporkan karena diancam pelaku dan takut kasus itu diketahui banyak orang.
Maria berharap orang tua dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka terus menjadi korban predator seks.
Dia juga meminta pemerintah untuk fokus mendampingi anak korban hingga pemulihan dan juga tidak mengabaikan hak-hak anak lainnya.
Sebelumnya, seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga pria. Satu pelaku adalah anggota Linmas, dan dua lainnya bekerja sebagai petani.
Para pelaku berpura-pura menjadi polisi sebelum memerkosa korban secara bergilir. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di Belakang Bandara Wunopito.
(dpw/nor)