Foto bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, foto peraih suara terbanyak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu dianggap masih 'kelewat cantik'.
Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegur Evi dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut. Abdi menganggap foto Evi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2024 berbeda dengan wajah aslinya.
"Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI (Evi Apita Maya)," kata Abdi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan DCS Pemilu 2024 yang dirilis KPU, Evi sebenarnya menggunakan foto yang berbeda dengan Pileg 2019. Meskipun mengenakan baju hijau tua yang sama, tetapi kali ini ia memadukannya dengan kerudung kuning. Pada Pileg lima tahun lalu, Evi mengenakan kerudung keemasan.
Menurut Abdi, Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU No 30/2018 menyebutkan foto yang ditentukan dalam naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Tak terima dengan foto Evi yang 'kelewat cantik' itu, Abdi pun akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan," jelasnya.
"Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan seorang calon anggota legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan KPU itu antara lain mengatur foto caleg belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilu sebelumnya.
"Ya, ini ketentuan persyaratannya," kata Itratip.
Sebagai informasi, Evi sempat bikin heboh pada Pileg 2019. Pasalnya, ia terpilih menjadi anggota DPD dan dilaporkan lantaran dituding menggunakan foto hasil editan pada kertas suara pemilihan.
Adalah Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto hasil editan Evi dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Kapolda NTB ini adalah pesaing Evi dalam pemilihan calon anggota DPD Dapil NTB 2019. Adapun, ketika itu Evi meraih suara terbanyak mengalahkan inkumben lain dengan total raihan 283.932 suara.
(iws/nor)