Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga tahun anggaran 2021 senilai Rp 6,75 miliar, Rabu (18/10/2023). Dua tersangka tersebut yakni Irwan Rano alias IR dan Yohanes Baptista Laba alias YBL.
Irwan Rano sebagai Kuasa Direktur CV Kasih Murni dan Yohanes Baptista Laba sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Kabupaten Sikka.
"(Keduanya) ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Oktober sampai 6 November 2023," ujar Kasi Intelijen I Puthu Bayu Pinarta kepada detikBali, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan Rano diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan dalam kontrak yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471 juta. Ia juga tidak membayar denda keterlambatan Rp 1,49 miliar.
Sementara, Yohanes Baptista Laba yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka diduga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai kontrak. Akibatnya proyek tersebut meninggalkan selisih pembayaran Rp 471 juta dan denda keterlambatan dalam kontrak sebesar Rp 1,49 miliar.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 82 barang bukti dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 18 saksi," beber Bayu Pinarta.
Berdasarkan perhitungan hasil kerugiaan negara, Irwan Rano terbukti melakukan kekeliruan penghitungan denda keterlambatan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,49 miliar.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan Puskesmas Paga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam kontrak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 471 juta. "Total kerugian yang ditimbulkan oleh IR dan YBL senilai Rp 1,96 miliar," tandasnya.
Irwan Rano dan Yohanes Baptista Laba dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(nor/iws)