Kejati Sita Tanah Bahasili Papan di Labuan Bajo Terkait Korupsi Aset Pemprov NTT

Kupang

Kejati Sita Tanah Bahasili Papan di Labuan Bajo Terkait Korupsi Aset Pemprov NTT

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 17 Okt 2023 10:07 WIB
Penyidik Kejati NTT menyita tanah milik Bahasili Papan di Labuan Bajo, terkait korupsi aset Pemprov NTT.
Penyidik Kejati NTT menyita tanah milik Bahasili Papan di Labuan Bajo, terkait korupsi aset Pemprov NTT. (Foto: Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebidang tanah seluas 19.998 meter persegi milik Bahasili Papan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sebelumnya, Bahasili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

"Benar, penyidik Tipidsus Kejati NTT sudah melakukan penyitaan tanah milik tersangka Bahasili Papan," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana melalui siaran persnya, Selasa (17/10/2023).

Dia menyebutkan penyitaan itu dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejati NTT dan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Tanah itu disita jaksa, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Penyidik juga telah menyita tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo seluas 31,670 meter persegi.

Bahasili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 30 Agustus 2023. Dia diduga terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,52 miliar.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Bahasili diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,52 miliar," kata Putra Dharmana, Kamis (31/8/2023).

Raka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati NTT nomor print-354/N.3 Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2023 berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat petunjuk dan barang bukti yang tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara 30 Agustus 2023.

"Sehingga ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B- 2781/N.3/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023," katanya.

Informasi yang diperoleh detikBali, Bahasili diketahui merupakan pemodal yang kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTT. Bahasili sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunary yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha itu langsung ditahan di Rutan Kupang.




(dpw/dpw)

Hide Ads