Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Jalan Wartabone di Gorontalo Ditangkap

Gorontalo

Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Jalan Wartabone di Gorontalo Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 26 Mar 2025 15:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Gorontalo -

Polda Gorontalo kembali menangkap satu kontraktor, yakni Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berinisial DJ yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. DJ dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan penyidikan.

"Iya, penyidik Subdit III ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap diduga tersangka DJ adalah kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri sesuai yang tercantum dalam akta notaris," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruli Pardede kepada detikcom, Rabu (26/3/2025).

Tersangka dijemput paksa polisi di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (25/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Penindakan ini mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJ diduga terkait dalam kasus korupsi poyek Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun 2021. Proyek itu turut dilaksanakan perusahaan DJ dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.971.017.680.47.

"Saudara DJ dibawa penyidik ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo menggunakan pesawat dari Jakarta dan akan tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo pukul 08.55 Wita (26 Maret)," sebut Maruli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone. Mereka adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah (AA) dan kontraktor proyek bernama Faisal Lahay (FL).

"Hasil dari pemeriksaan dari tim penyidik dan hasil ekspos penanganan perkara yang ditangani status dari saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya, Rabu (12/6).

Nursurya menjelaskan tersangka Antum selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka Faisal selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor Print-340/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Keduanya pun langsung ditahan sembari berkas perkaranya diproses.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads