RESN dan YS, dua mantan Kepala Puskesmas Plered ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Keduanya ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Senin (09/12/2024).
Martha menyebutkan, YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024, dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.
"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876, untuk tersangka kedua menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," pungkasnya.
(mso/mso)