Polisi Kantongi Identitas 2 Calon Tersangka Penyebar Foto Syur Siswi SMA di TTU

Polisi Kantongi Identitas 2 Calon Tersangka Penyebar Foto Syur Siswi SMA di TTU

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 03 Okt 2023 11:33 WIB
ilustrasi
Ilustrasi penyebaran foto syur siswi SMA. (Foto: Dok.Detikcom)
Timor Tengah Utara -

Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) mengantongi identitas penyebar foto syur seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswi berusia 16 tahun itu kemudian mengakhiri hidupnya dan merekam aksi gantung diri yang dilakukan di rumahnya pada Jumat (29/9/2023).

Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta mengungkapkan dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran foto syur siswi SMA tersebut. "Kami telah mengantongi identitas dua orang calon tersangka penyebar foto syur yang menyebabkan korban malu dan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri," ujarnya kepada detikBali, Selasa malam (3/10/2023).

Suta menerangkan polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut, yakni SN, FB, MK, R, S, dan VS. Polisi juga akan melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku penyebaran foto syur siswi SMA itu akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 27 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk mencari tahu apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran foto syur korban atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, siswi SMA berusia 16 tahun itu ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Jumat (29/9/2023). Korban ditemukan pertama kali oleh adiknya saat hendak meminjam HP korban.

ADVERTISEMENT

Perempuan itu juga sempat merekam aksi bunuh dirinya tersebut. Ia diduga depresi setelah foto syurnya beredar luas di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp.




(iws/gsp)

Hide Ads