LM (45), pedagang yang diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatantas) Polres Sikka AKP Firamudin mencabut laporan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, Firamuddin diduga hendak memerkosa perempuan tersebut di sebuah kebun di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Antara dua belah pihak sudah berdamai. Saat ini sedang dalam proses pelapor hendak mencabut laporannya," ujar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata kepada detikBali, Rabu malam (27/9/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum LM, Meridian Dado, menghormati kehendak LM dan keluarga memberi maaf, serta berdamai dengan Firamudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada kata maaf sebesar-besarnya yang didasari oleh sikap saling merendahkan diri dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan sesama suku Bima, maka berdamai mereka," ujar Meridian kepada detikBali, Minggu (24/9).
Percobaan pemerkosaan diduga dilakukan Firamudin di salah satu rumah di kebun di Kelurahan Kota Uneng, Kamis (14/9/2023).
"Di kebun itu ada satu rumah, pelaku sedang menggembala kudanya. Di situ (korban) dilecehkan, ditarik masuk, dipaksa berhubungan intim," kata Meridian Dado, Senin (18/9/2023).
Menurut Meridian, LM berusaha melawan Firamudin. Namun, perwira Polri itu tetap mencium LM dan melecehkan perempuan kelahiran Bima, NTB tersebut.
Dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial itu kemudian dilaporkan ke Polres Sikka. Polisi juga memintai keterangan empat saksi, mulai dari penjaga kandang, tukang ojek, dan suami pelapor.
Firamudin akhirnya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasatlantas Polres Sikka. Sebelum itu, Propam Polres Sikka juga disebut langsung memeriksa Firamudin.
(hsa/gsp)